Dosen UNM yang Bunuh Rekan Kerjanya Jalani Tes Kejiwaan

Dosen UNM yang bunuh rekannya jalani tes kejiwaan.
Sumber :
  • M Yasir/VIVA.co.id

VIVA – Aparat Kepolisian membawa tersangka pembunuhan yaitu seorang dosen Universitas Negeri Makasar, Wahyu Jayadi (43), ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan. Dia menjalani menjalani pemeriksaan kejiwaan karena tega melakukan hal keji tersebut. 

Mengungkap Mobil Toyota yang Merenggut Nyawa Dosen UIN di Tol Cipularang

Kepolisian resor Kabupaten Gowa pun ingin mengorek motif mengapa tersangka sampai membunuh rekan kerjanya di UNM, Zulaiha Djafar (40). Sebelumnya, Wahyu mengaku kesal dengan korban yang sering mengurusi masalah pribadi terlalu jauh.

Pantauan VIVA, tersangka dibawa dengan pengawalan ketat anggota Kepolisian bersenjata lengkap. Wahyu menggunakan kemeja dan celana khusus tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terborgol.

Menhan Israel Blak-blakan Akui Negaranya Dalang di Balik Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

“Kami membawa tersangka untuk diperiksa kejiwaannya ke Rumkit Bhayangkara untuk diperiksa kejiwaannya ke psikiater,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muhammad Rivai, di kantornya, Selasa 26 Maret 2019.

Rivai menuturkan, pemeriksaan psikologi tersebut dimaksudkan untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan dilakukan tim ahli dokter psikiatri RS Bhayangkara Polda Sulsel.

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas

"Pemeriksaan ke psikiater ini untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka, sekaligus untuk mengetahui lebih jauh motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel, Kombes Pol Farid Amansyah mengatakan, tersangka kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Termasuk saat menjawab pertanyaan dari tim psikiatri RS Bhayangkara dan Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

Meski demikian, lanjut Farid, hasil detail pemeriksaan kejiwaan tersangka merupakan rahasia medis yang dijamin undang-undang. Artinya, informasi itu tidak boleh diungkap ke publik, terkecuali atas permintaan hakim atau pro justisia. 

“Tersangka menjawab pertanyaan dengan lancar. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena emosi dan merasa tersinggung atas perlakuan korban sebelum kejadian. Yang memuncak saat korban menampar tersangka hingga kemudian tersangka mencekik korban hingga tewas,” ucapnya.

Sekadar diketahui, Wahyu dikenal sebagai doktor termuda lulusan Universitas Negeri Jakarta di angkatannya. Selain menjabat dosen tetap di jurusan Pendidikan Jasmani dan Olahraga UNM, Wahyu juga memegang jabatan sebagai Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNM. 

Akibat kasus pembunuhan yang membelitnya, Rektor UNM, Husain Syam telah menon-aktifkan tersangka dari jabatannya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya