Polisi Periksa Anak Wali Kota Risma, Klaim Buktikan Tak Tebang Pilih
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Fuad Benardi, anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, diperiksa sebagai saksi dalam kasus amblesnya badan Jalan Raya Gubeng di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa, 26 Maret 2019. Polisi mengklaim pemeriksaan Fuad sebagai bukti bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Tidak ada tebang pilih. Katanya, ada yang bilang, hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Kita di Jawa Timur siapa saja yang terkait melanggar aturan kita periksa, termasuk masalah perizinannya (proyek gedung ambles di Gubeng)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Pemeriksaan Fuad, katanya, adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan enam tersangka dari pihak perusahaan rekanan proyek. Di awal, penyidik berfokus pada bangunan yang dikerjakan. "Sekarang merambah ke masalah perizinannya," ujar Barung.
Barung menegaskan bahwa pemeriksaan Fuad adalah langkah penyidik untuk mengetahui siapa pihak-pihak yang mengeluarkan izin dan apakah sesuai prosedur atau tidak.
Nama Fuad sebetulnya sudah jadi rumor saat badan Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa, 18 Desember 2018. Ketua DPRD Surabaya, Armudji, yang menyampaikan isyarat kepada beberapa media soal anak pejabat yang berkaitan dengan izin proyek penyebab amblesnya tanah Gubeng. Namun kala itu hanya rumor.
Fuad mengaku hanya memenuhi panggilan penyidik. Ada 20 pertanyaan diajukan kepadanya. Dia mengaku tidak tahu ketika ditanya secara rinci apa saja pertanyaan itu dan apa yang diketahuinya terkait proyek bangunan penyebab amblesnya raya Gubeng.
"Saya enggak tahu apa-apa masalah itu, yang penting datang," ujarnya.
Badan jalan di Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, mendadak ambles sedalam kira-kira 20 meter pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Diduga, amblesnya jalan karena kesalahan teknis kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah dan gedung 26 lantai di sisi kiri jalan. Proyek itu disebut-sebut perluasan fasilitas RS Siloam itu.
Total enam tersangka sudah ditetapkan Polda Jatim dalam kasus itu, yaitu RW, project manager PT NKE; RH, project manager PT Saputra Karya; LAH sebagai engineering supervisor PT Saputra; BS sebagai dirut PT NKE, A sebagai side manager PT NKE; dan A juga sebagai side manager PT SK.