Hanya Tiga Artis Tertulis di Surat Dakwaan Muncikari Prostitusi Online

Polda Jatim membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis.
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal

VIVA – Sidang perdana perkara prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah artis dan model digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 25 Maret 2019. Sidang menghadirkan dua terdakwa yang berperan sebagai muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto (berkas terpisah). 

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Siska, ada tiga artis dan model yang tertulis terang dan diduga pernah dijajakan oleh terdakwa kepada lelaki hidung belang. Yang paling menonjol tentu saja aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel, karena pokok perkara bermula dari penggerebekan dirinya saat kencan dengan lelaki hidung belang.

Dijelaskan dalam dakwaan, Vanessa menyanggupi tawaran pekerjaan jasa seksual di Kota Surabaya, Jawa Timur, dari terdakwa Siska pada 4 Januari 2019. Kala itu, komunikasi tawar-menawar antara keduanya dilakukan via aplikasi WhatsApp. 

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Singkat cerita, kencan disepakati di sebuah kamar di Hotel Vasa, Surabaya, pada 5 Januari 2019 dengan fee untuk Vanessa sebesar Rp35 juta. Lelaki pemesan kencan bernama Rian Subroto. 

"Keduanya mengobrol lalu melakukan foreplay, namun belum melakukan hubungan badan saksi dari Polda Jatim melakukan penggerebekan," kata jaksa Sri Rahayu. 

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

Dalam dakwaan juga dijelaskan, sebelum digerebek di Surabaya, bersama terdakwa muncikari lainnya terdakwa Endang pernah menjadi perantara kencan Vanessa tiga kali. Satu di Singapura dengan pemesan seorang laki-laki bernama Ishak dan dua kali di Jakarta. Di Singapura, Vanessa menerima fee Rp20 juta. 

Dijelaskan jaksa juga dalam dakwaan, terdakwa Endang juga pernah menjajakan artis dan selebgram lainnya. 

"Antara lain Saudari Fatya Ginanjar dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dan Saudari Ririn Febrian dengan mendapat keuntungan Rp3 juta," jelas jaksa Sri dalam sidang. 

Baik Vanessa maupun Fatya dan Ririn memang pernah diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Adapun nama selain tiga saksi itu yang pernah diperiksa penyidik tidak tertulis di surat dakwaan. Bisa jadi karena tidak terbukti alias tercatut saja, atau mungkin tercatat terpisah dalam berkas tersangka lain.

Sebelumnya saat kasus prostitusi online baru disidik, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, mengatakan,sedikitnya nama 45 artis dan seratus model tercatat dalam jaringan muncikari kelas atas itu. Waktu itu, dia memerintahkan penyidik untuk memeriksa mereka secara bergiliran, setidaknya lima saksi dalam seminggu.

Namun, hingga kini belum diterima informasi apakah penyidikan kasus itu terus dikembangkan oleh penyidik atau dianggap cukup. Terakhir saksi yang diperiksa ialah adik kandung mendiang Julia Perez, yakni Della Wulan Asterani alias Della Perez, pada 6 Februari 2019 lalu. 

Dua muncikari yang disebut buron, termasuk pria bernama Dhani, perantara Vanessa dengan Rian, hingga kini juga belum tertangkap. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya