Gubernur Non-Aktif Aceh Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Selain itu, jaksa menuntut Irwandi membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Sementara, tersangka Hendri Yuzal selaku staff khusus Irwandi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun anak buah Irwandi, Teuku Saiful Bahri dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut bahwa Irwandi terbukti menerima suap senilai Rp1,05 Miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri. Suap itu diberikan terkait pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Bukan cuma suap, Irwandi juga dianggap jaksa terbukti terima gratifikasi Rp41,7 Miliar selama jabat Gubernur Aceh. Gratifikasi tersebut didominasi proyek Dermaga Sabang.
Dalam pertimbangannya, para terdakwa dianggap tak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan tak mengakui perbuatannya. Namun mereka dinilai sopan selama persidangan dan untuk Irwandi karena jasanya turut andil mendamaikan Aceh.
Atas perbuatannya, Irwandi dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (ren)