Mantan Legislator Sumut Ferry Tanuray Didakwa Terima Suap Rp772,5 Juta
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Jaksa mendakwa Ferry beberapa kali menerima suap secara bertahap.
"Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," kata jaksa KPK, Budi Nugraha ketika membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Menurut jaksa, Ferry yang merupakan anggota dewan periode 2009-2014 menerima suap Rp772,5 juta. Uang tersebut diberikan agar Ferry memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, agar Ferry memberikan persetujuan pengesahan APBD Tahun 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, serta pengesahan APBD TA 2015.
Atas perbuatannya, Ferry didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ferry merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ia sempat menjadi buronan KPK, sehingga lembaga antirasuah itu mengeluarkan surat DPO yang disampaikan pada 28 September 2018.
Menjadi buronan selama tiga bulan lebih, akhirnya Ferry menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, 11 Januari 2019. (mus)