Polisi Pantau Penyaluran Bibit Bawang Putih dari Pemerintah
- Dwi Royanto/VIVA.co.id
VIVA – Kepala Polsek Sembalun Lombok Timur, Iptu Made Sutama mengatakan saat ini anggotanya tengah mengawasi pendistribusian bibit bawang putih bantuan pemerintah untuk masyarakat petani di sentra produksi bawang di Sembalun, Nusa Tenggara Barat (NTB).Â
Hal ini dilakukan mengingat adanya reaksi penolakan dari masyarakat petani terkait bibit yang diterima kurang dari 20 kilogram.
"Sekarang kita mengawasi penyalurannya. Kita juga awasi di tahap penerimaannya supaya jangan sampai bibit yang diterima dijual kembali," kata Sutama, Senin 25 Maret 2019.
Sutama menjelaskan, permasalahan distribusi bawang putih di Kecamatan Sembalun terjadi pada tahap pendistribusian di tahun anggaran 2017.
Akar masalahnya yakni dalam pengadaan bibit yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2018 ini muncul dari reaksi penolakan masyarakat petani penerima bantuan pada awal Maret 2019.
Sebanyak belasan karung merah berisi bibit bawang putih tanpa keterangan bobot itu ditolak masyarakat petani dengan menyerahkannya ke Polsek Sembalun.Â
Bibit bantuan pemerintah itu diserahkan dengan harapan pihak kepolisian dapat membantu masyarakat petani dalam menyelesaikan permasalahan bobot yang tidak sesuai dengan persetujuan awal.
Menurut keterangan salah seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan identitasnya, penolakan terjadi karena bobot untuk satu karung yang diterima menyusut dari 25 kilogram menjadi 5-8 kilogram.
"Seharusnya dalam satu karung itu beratnya bisa sampai 25 kilogram, tapi ini kurang, ada yang sampai 5 kilogram," katanya.
Adapun kelompok tani yang mendapat jatah bibit bantuan ini berasal dari Desa Sembalun Bumbung dan Desa Sembalum Lawang, Kecamatan Sembalun. Jumlahnya, 57 kelompok tani untuk Desa Sembalun Bumbung, dan 70 kelompok tani untuk Desa Sembalun Lawang.
Namun berbeda lagi dengan permasalahan yang sebelumnya terungkap dalam proses pendistribusian bibit pertama pada periode Januari-Februari 2019, terhimpun sebanyak 300 hektare dari 1.100 hektare lahan petani yang telah terverifikasi oleh Dinas Pertanian Lombok Timur itu dinyatakan fiktif.
Hal tersebut terungkap ketika keberadaan nama-nama kelompok tani yang menguasai lahan dengan luasan total mencapai 300 hektare tersebut tidak hadir pada pendistribusian bibit pertama di periode Januari-Februari 2019. (EP)