OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Pengacara OC Kaligis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menderanya. Dia mengajukan PK untuk kedua kalinya lantaran pada PK pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Saya mau ajukan PK kedua, karena sesuai putusan MK dan MA kan maksimum dua kali mengajukan," ujarnya saat ditanyai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Sebelumnya, hukuman Kaligis sudah diturunkan menjadi tujuh tahun penjara dari 10 tahun melalui PK pertama di MA. Namun OC Kaligis belum puas lantaran mantan anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gery yang dinilai berperan aktif dalam perkara yang sama hanya diganjar hukuman 2 tahun penjara.
"Kenapa saya PK, kalau membaca putusan PK pertama di halaman 136-138 bunyinya, yang berperan dalam suap hakim Tripeni itu advokat Gery lebih berperan daripada saya. Oleh karenanya, hukuman saya tidak bisa lebih dari si Gery. Gery cuma 2 tahun dan saya 7 tahun. Disparitas yang besar adalah gambaran ketidakadilan terhadap diri saya," kata OC Kaligis.
Kaligis juga curiga Jaksa KPK tidak kasasi terhadap Gery, sehingga kini Gery sudah bebas. Sementara Kaligis masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Kenapa 2 tahun karena jaksa enggak kasasi, berarti memang rekayasa, sedangkan si Gery ditangkap di Medan, saya di Bali, waktu itu perkara kita kalah."
Pada perkaranya, OC Kaligis diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni, bersama-sama dengan anak buahnya, Gery. Ketika itu, Kaligis menjadi pengacara (mantan) Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho yang tengah terjerat kasus korupsi bansos Sumut. (mus)