KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"SUK (Sukiman) dipanggil dalam kapasitas tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait kasus Sukiman. ?Indra diselisik sebagai saksi.
"Penyidik (KPK) mengonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita penyidik antara lainnya adalah risalah-risalah rapat Komisi XI dan di Banggar DPR antara periode 2016 sampai 2017," katanya usai diperiksa di kantor KPK, Kamis, 21 Maret 2019.
Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi identitas Sukiman, serta komisi dan jabatannya di Banggar DPR.
Dalam kesempatan sama, Indra pun memastikan Sukiman masih mendapat gaji selaku anggota DPR RI, meskipun dia sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.
"Ya basis kami di kesekjenan adalah keputusan presiden jadi sejauh belum ada keputusan presiden menyangkut tentang pemberhentian hak-hak sebagai anggota dewan tetap kami berikan (gaji)," kata Indra.
Pada perkara ini, selain Sukiman, KPK juga telah menjerat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, sebagai tersangka. (lis)