KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai Tersangka

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"SUK (Sukiman) dipanggil dalam kapasitas tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Detik-detik Kantor BKPSDM Mappi Papua Dibakar Massa Gara-gara Tak Terima Hasil CPNS

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait kasus Sukiman. ?Indra diselisik sebagai saksi.

"Penyidik (KPK) mengonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita penyidik antara lainnya adalah risalah-risalah rapat Komisi XI dan di Banggar DPR antara periode 2016 sampai 2017," katanya usai diperiksa di kantor KPK, Kamis, 21 Maret 2019.

Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi identitas Sukiman, serta komisi dan jabatannya di Banggar DPR. 

Dalam kesempatan sama, Indra pun memastikan Sukiman masih mendapat gaji selaku anggota DPR RI, meskipun dia sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.

Semua Provinsi di Papua jadi Perhatian Bawaslu Terkait Kerawanan di Pilkada Serentak

"Ya basis kami di kesekjenan adalah keputusan presiden jadi sejauh belum ada keputusan presiden menyangkut tentang pemberhentian hak-hak sebagai anggota dewan tetap kami berikan (gaji)," kata Indra.

Pada perkara ini, selain Sukiman, KPK juga telah menjerat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, sebagai tersangka. (lis)
 

Satgas Habema Yonif Para Raider 503 Kostrad Rangkul Anak-anak di Medan Operasi Nduga Papua
Tukang ojek korban penembakan di Puncak Papua

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Dua tukang ojek tewas dibunuh KKB di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, jelang Pilkada serentak

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024