Hina Jokowi di Facebook, Pemuda asal Batubara Diringkus Polisi

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Polisi meringkus seorang pemuda berinsial ZA (25 tahun) setelah dilaporkan menghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dari Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Amin.

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Menurut Kepala Bidan Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, pemuda ZA ditangkap di rumahnya di Dusun I, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih,  Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis 21 Maret 2019.

ZA dalam akun Facebook-nya menulis, "Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden". Unggahan itu terbaca oleh Sekretaris Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf wilayah Sumut, Sastra, dan ia melaporkannya kepada polisi pada 10 Maret lalu.

Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

"Selaku Sekretaris Tim Kampanye, dia kemudian membuat laporan ke Polda Sumut karena merasa keberatan atas posting-an itu, yang dinilainya dapat menimbulkan keonaran dan kebencian," kata Tatan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 23 Maret.

Polisi segera menyelidiki laporan Sastra dan kemudian ketahuan identitas pengunggah kalimat itu. Polisi akhirnya menangkap ZA dan pemuda itu tak melawan. ZA sudah diboyong ke Markas Polda Sumut di Medan untuk proses hukum selanjutnya.

Bela Jokowi, PSI Singgung Barisan Sakit Hati di Balik Publikasi Riset OCCRP

"Dia memakai akun asli. Kalau berdasarkan keterangan, pelaku memuat posting-an itu karena tidak senang atas pemerintahan saat ini," ujar mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan itu.

Polisi menjerat ZA dengan dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (ren)

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Dalam situs resminya, OCCRP mengakui tidak punya bukti Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama jadi Presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025