Hina Jokowi di Facebook, Pemuda asal Batubara Diringkus Polisi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Polisi meringkus seorang pemuda berinsial ZA (25 tahun) setelah dilaporkan menghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dari Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Amin.
Menurut Kepala Bidan Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, pemuda ZA ditangkap di rumahnya di Dusun I, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis 21 Maret 2019.
ZA dalam akun Facebook-nya menulis, "Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden". Unggahan itu terbaca oleh Sekretaris Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf wilayah Sumut, Sastra, dan ia melaporkannya kepada polisi pada 10 Maret lalu.
"Selaku Sekretaris Tim Kampanye, dia kemudian membuat laporan ke Polda Sumut karena merasa keberatan atas posting-an itu, yang dinilainya dapat menimbulkan keonaran dan kebencian," kata Tatan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 23 Maret.
Polisi segera menyelidiki laporan Sastra dan kemudian ketahuan identitas pengunggah kalimat itu. Polisi akhirnya menangkap ZA dan pemuda itu tak melawan. ZA sudah diboyong ke Markas Polda Sumut di Medan untuk proses hukum selanjutnya.
"Dia memakai akun asli. Kalau berdasarkan keterangan, pelaku memuat posting-an itu karena tidak senang atas pemerintahan saat ini," ujar mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan itu.
Polisi menjerat ZA dengan dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (ren)