Said Aqil Setuju Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Said Aqil Siradj, angkat bicara mengenai usulan bahwa penyebar hoaks atau berita bohong dapat dijerat dengan Undang-undang Terorisme.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

"Kalau memang mengandung ancaman seperti ancaman mirip teror, ya boleh. Itu kan ancaman pecah belah, ancaman yang mengancam keutuhan dan integrasi bangsa," ujar Said Aqil Siradj di kantor Lembaga Persaudaraan Ormas Islam, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.

Kiai Said pun setuju dengan usulan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto itu. Namun, harus dilihat juga permasalahan hoaks yang dilakukan oleh pelaku itu, jika pelaku itu ingin memecah bela bangsa Indonesia maka harus dihukum berat. 

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

"Kita lihat kalau memang hoaksnya serius memang dampaknya sangat luas setuju, Alquran mengatakan orang yang membuat hancur tatanan kehidupan ini harus dihukum keras," tuturnya. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menegaskan bahwa kalangan yang menjadi penyebar berita bohong atau hoax menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, akan dijerat Undang-undang Terorisme.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme," ujar Wiranto. (ase)

Ilustrasi hoax.

Hampir 2 Ribu Konten Hoax Berhasil Diidentifikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil mengidentifikasi serta mengklarifikasi sebanyak 1.923 konten hoax, berita bohong, dan informasi palsu sepanjang

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025