Status Operasi Separatis Papua Masih Sipil, TNI Hanya Bantu Polri
- ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
VIVA – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi menegaskan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk meningkatkan status Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Kabupaten Nduga, Papua, menjadi separatis. Saat ini, KKB yang sedang gencar melakukan aksinya masih berstatus sebagai masyarakat sipil.
Menurut Sisriadi, kewenangan untuk meningkatkan status KKB ada di tangan pemerintah. Sementara itu, TNI hanya melaksanakan tugas operasi sesuai dengan taktis pengamanan yang direncanakan.
"Itu kewenangan pemerintah, jadi Mabes TNI hanya melaksanakan apapun statusnya, operasi masih dilakukan," ujar Sisriadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 22 Maret 2019.
Sisriadi menjelaskan, jika terjadi perubahan status pada KKB, penanganannya juga akan berubah. Tindakan TNI, disebutnya, hanya mengikuti status yang ditetapkan. Namun, jika terjadi perubahan status KKB, akan merusak rantai komando TNI, termasuk operasi di lapangan saat ini.
"Jadi, kalau ada perubahan status, perbedaan status, cara operasinya berbeda sedikit. Tapi kalau statusnya berubah, komandonya yang akan berubah. Apapun statusnya, saat ini masih sipil," ujar Sisriadi.
Saat ini, lanjut Sisriadi, TNI hanya membantu Polri, dalam menangkap kelompok kriminal bersenjata yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KKB di Papua dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban di Papua.
"Kami, TNI yang backup Polri, membantu Polri menangkap hidup dan atau meninggal. Saya kira, pemerintah punya pertimbangan lain ya, itu kan taktis, enggak hanya lain pertimbangan ekonomi, politik, hubungan luar negeri, dan sebagainya. TNI hanya taktis dan teknis,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala staf Kepresidenan, Moeldoko menginginkan, agar status KKB diganti menjadi separatis. Ia mengatakan, hal itu karena khawatir banyak prajurit dari TNI-Polri yang tewas karena gerakan KKB di Papua. (asp)