KPK Cecar Sekjen DPR soal Barang Bukti Hasil Penyitaan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi sejumlah barang bukti hasil penyitaan di gedung DPR RI kepada Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
Indra diperiksa sebagai saksi perkara suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang menjerat dua tersangka, yakni anggota DPR Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
"Penyidik (KPK) mengonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita penyidik, antara lain adalah risalah-risalah rapat Komisi XI dan di Banggar DPR antara periode 2016 sampai 2017," katanya usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
KPK juga mengonfirmasi identitas Sukiman serta komisi dan jabatannya di Banggar DPR.
Dalam kesempatan sama, Indra pun memastikan Sukiman masih menerima gaji selaku anggota DPR RI, meski dia sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.
"Ya, basis kami di Kesekjenan adalah keputusan Presiden. Jadi, sejauh belum ada keputusan Presiden menyangkut tentang pemberhentian hak-hak sebagai anggota Dewan, tetap kami berikan [gaji],” kata Indra.
Selain Indra, KPK juga memanggil Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Tapi Marinus mangkir. "Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya sampai sore ini," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.
Pada perkara ini, selain Natan, KPK menjerat anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka. Sukiman diduga terima suap dari Natan Pasomba untuk pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak.