Kronologi Bakamla Sita Dua Kontainer Isi Kayu Eboni 

Penangkapan kapal berisi kayu eboni ilegal
Sumber :
  • Dokumentasi Bakamla

VIVA – Tim gabungan Bakamla RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan kapal berisi kayu eboni ilegal yang diduga akan diekspor ke luar negeri. 

Upaya pengiriman kayu eboni ilegal berhasil dideteksi oleh jajaran Kapal Patroli Bakamla RI yang sedang melaksanakan tugas patroli keamanan laut di wilayah Laut Jawa pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 sekitar pukul 13:00 WIB. 

Kasubbag Humas Bakamla, Letkol Mardiono kepada VIVA mengatakan, informasi tersebut berasal dari warga yang mengaku melihat banyak penebangan ilegal kayu eboni tanpa izin. 

"Penebangan kayu tersebut alas haknya merupakan kawasan hutan negara di wilayah Sulawesi Tengah. Menurut keterangan masyarakat, kayu eboni tersebut biasanya dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kargo domestik selanjutnya akan diekspor ke luar negeri," kata Mardiono, Kamis, 21 Maret 2019.

Mardiono menambahkan, masyarakat tersebut melaporkan ke Bakamla RI dan ditindaklanjuti oleh Tim dari Direktorat Operasi Laut (Ditopsla) dan Unit Penindakan Hukum (UPH).

Kemudian diteruskan ke KN. Belut Laut-4806 Bakamla RI dengan melakukan pemeriksaan terhadap KM Meratus Minahasa di wilayah Laut Jawa pada koordinat 06052’143S” - 112049’841”E.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan dari Nakhoda KM Meratus Minahasa atas nama Jaka Sutama, bahwa kapal berlayar dari Pantoloan, Sulawesi Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. 

Selanjutnya petugas Bakamla RI menemukan 2 kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

AS-Indonesia Bangun Pusat Pelatihan Maritim Bakamla di Batam

"Kemudian temuan tersebut didata dan dicatat, setelah pemeriksaan selesai maka petugas Bakamla RI kembali ke KN. Belut Laut-4806 dan KM Meratus Minahasa melanjutkan pelayaran sesuai rute menuju Dermaga Domestik Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," kata dia.
    

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, maka Komandan KN. Belut Laut-4806, melaporkan kejadian tersebut ke Markas Besar Bakamla RI di Jakarta. 
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Pimpinan Bakamla RI melalui Direktorat Operasi Laut (Ditopsla) dan Unit Penindakan Hukum (UPH) dengan berkoordinasi ke kantor Bea Cukai Tanjung Perak dan Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK di Jakarta dan Surabaya, Rabu 6 maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Malaysia Tangkap Dua Nelayan RI Kemudian Diserahkan kepada Bakamla

Menurut keterangan dari petugas bagian penyelidikan dan penindakan Bea Cukai Tanjung Perak, 2 kontainer tersebut belum dapat diperiksa oleh petugas Bea Cukai dikarenakan pengirimannya antar pulau (domestik) sehingga belum menjadi kewenangan Bea dan Cukai. 

Sementara dari hasil koordinasi dengan petugas Balai Gakkum Kementerian LHK, disepakati untuk dilaksanakan pemeriksaan keberadaan kontainer yang diduga memuat kayu eboni tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019. 

2 Pejabat Bakamla Segera Diadili Kasus Korupsi Backbone Coastal

"Dari hasil pemeriksaan bersama tersebut, maka ditemukan dua kontainer yang diduga memuat kayu eboni telah diturunkan dari KM Meratus Minahasa dan ditempatkan oleh pihak agen Meratus di terminal domestik Nilam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ucap dia. 

Setelah mengetahui keberadaan dua kontainer tersebut di terminal domestik Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, maka pada Senin, 11 Maret 2019 Bakamla RI memberitahukan kepada pihak Agen KM Meratus Minahasa bahwa pada Selasa, 12 Maret 2019 akan dilakukan pemeriksaan lanjutan keberadaan kontainer oleh Tim Gabungan Balai Gakkum Kementrian LHK bersama dengan Petugas Bakamla RI. 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan keberadaan lokasi kontainer tersebut, maka pada Kamis, 14 Maret 2019 Penyidik Kementerian LHK melakukan penyegelan terhadap 2 dua kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan disaksikan oleh petugas Bakamla RI serta perwakilan Agen Meratus, Cosco Shiping Line dan Forwading. 

Hingga saat ini kedua kontainer tersebut masih disegel oleh penyidik Kementrian LHK dan rencananya akan diperiksa isinya pada waktu yang telah ditentukan. 

Dengan adanya pengungkapan oleh Bakamla RI bersama Kementrian LHK maka di harapkan dapat menyelamatkan potensi kekayaan sumber daya alam negara yang peredarannya melalui ruang laut dan bernilai miliaran rupiah. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Bakamla RI berdasarkan Undang-undang. (EP)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya