Subkhan Si Petani Brebes yang Pernah Curhat ke Sandiaga Ditahan

Moh Subkhan, petani asal Brebes, ditahan oleh polisi karena dugaan menganiaya seorang kakek pada Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Kepolisian Resor Kabupaten Brebes di Jawa Tengah menetapkan status tersangka terhadap Moh Subkhan. Petani asal Brebes yang sebelumnya viral setelah video curhatnya kepada calon wakil presiden Sandiaga Uno itu terlibat kasus penganiayaan.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

Warga Desa Tegalglagah, Bulakamba, itu diduga terlibat dalam kasus penganiayaan seorang kakek bernama Sukro (60 tahun), warga Desa Randusari, Kecamatan Pagebarang, Kabupaten Tegal. Subkhan dilaporkan ke Polres Brebes pada 9 Maret 2019.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, Subkhan langsung ditahan pada Selasa, 19 Maret. Polisi mengaku mendapatkan dua alat bukti terhadap tindak pidana petani bawang yang pernah menjadi anggota KPU Brebes itu. 

Detik-detik Suami Aniaya Istri secara Sadis di Bekasi, Ditendang hingga Disundut Rokok

"Sudah tersangka. Pemanggilan kemarin, lalu sorenya ditahan di Polres Brebes untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Kepala Sub-bagian Humas Polres Brebes, Inspektur Satu Umi Antum Farich, saat dikonfirmasi dari Semarang, Rabu, 20 Maret 2019.

Dua alat bukti itu didapat dari sejumlah keterangan saksi dan visum terhadap Sukro selaku korban dan pihak pelapor. Saksi adalah Abduloh (62 tahun) dan Pak Surip (41 tahun), warga Tegalglagah, Bulakamba, Tegal. Keduanya melihat kejadian saat Subkhan diduga menganiaya korban.

Cuma Gegara Saling Tatap, Pria Dikeroyok di Tempat Gym

Penganiayaan itu terjadi di Dukuh Tegalglagah pada 9 Maret 2019. Bermula saat pelapor atau kakek Sukro memperbaiki bendera bergambar calon anggota legislatif bersama dua rekannya. Subkhan tiba-tiba datang. Ia menanyakan kepada Sukro tentang video warga yang menyatakan bahwa dia adalah orang gila. 

Situasai pun memanas saat Subkhan menuding pembuat video itu adalah Sukro. Keduanya cekcok dan berakhir dengan penganiayaan. Subkhan dilaporkan kepada polisi dengan tuduhan memukul dan mencekik korban.

Subkhan dijerat pasal 351 ayat 1 tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara. Dia sempat berkomentar tentang kasus yang kini membelitnya.

"Saya terima. Saya percaya negeri ini luar biasa, Indonesia luar biasa, dan akan ada orang-orang hebat. Semoga aku termasuk pilihannya dari Allah," ujarnya.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan sebanyak 45 anggotanya diamankan dan diperiksa terkait penyerangan seorang warga di Deli Serdang,

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024