Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA - Advokat Lucas mencurigai ada "main mata" antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan majelis hakim yang menangani perkaranya. Sebabnya, tekan Lucas, semua isi dakwaan dipertimbangkan majelis hakim, tanpa melihat lagi fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ini persis saja hakim dicocokin hidungnya bagai kerbau, karena apa? Menurut saya apa yang didakwakan tim jaksa, semua pertimbangan jaksa diterima. Bila begitu kita lebih baik tidak sidang, untuk apa fakta persidangan itu, untuk apa," kata Lucas ditanyai wartawan seusai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Lucas menilai sejumlah fakta tidak dibaca oleh majelis hakim. Padahal, saksi-saksi sudah membantah kalau dia terlibat merintangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
"Kalau dibaca akan tampak jelas sekali bahwa saya sama sekali tidak terlibat. Soal tuduhan menyangkut hubungan telepon itu bohong besar. Pembicaraan facetime itu bukan saya, itu Jimmy," kata Lucas.
Jimmy merupakan rekan bisnis Eddy Sindoro, yang diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. ?Dalam persidangan juga terungkap nama Jimmy, namun sampai persidangan usai, jaksa tidak menghadirkannya sebagai saksi.
"Jadi tidak ada satu orang saksipun yang menyatakan itu Lucas," kata Lucas.
Lucas memandang hakim hanya meng-copy paste surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa. Lucas mengaku sangat kecewa mutu peradilan ini, karenanya dia akan banding.
"Persidangan kita yang panjang sekian bulan ini, fakta-fakta persidangan tidak ditimbang sama sekali. Bahkan tidak dibaca sama sekali. Ternyata susah sekali mencari keadilan di negara ini. Mudah-mudahan di tingkat Pengadilan Tinggi atau MA saya mendapat keadilan," kata Lucas.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Advokat Lucas dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, Lucas didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," kata Ketua Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Pada perkaranya hakim menilai Lucas terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal ketika itu, Eddy berstatus tersangka KPK terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan.
Kendati begitu, Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. ?Majelis hakim menilai Lucas melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi ?juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.