Dibui Tiga Tahun, Suami Inneke Koesherawati: Ini Ladang Ibadah
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan karena terbukti telah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein untuk mendapat fasilitas mewah di kamar tahanan.
Menyikapi putusan tersebut, Fahmi menyatakan masih pikir-pikir dan berusaha mengambil hikmah dari proses peradilan yang sudah dijalani. Fahmi merupakan narapidana yang menjalani masa hukuman di Sukamiskin atas kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) selama dua tahun delapan bulan sejak bulan Juni 2017. Hal itu diputuskan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat.
“Semuanya tanpa izin Tuhan enggak akan terjadi. Jadi saya berprasangka dengan baik sama Allah. Mudah-mudahan ini menjadi ladang ibadah saya buat menghadapi ujian,” ujar Fahmi seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Jabar, Rabu 20 Maret 2019.
Lanjut Fahmi, dirinya tidak ingin bertindak jauh dengan putusan tersebut. Yang dibutuhkan saat ini menurut Fahmi adalah ketenangan batin. “Ini masalah kepercayaan, la tahzan, ina loha ma ana, jadi jangan bersedih, Allah bersama kita. Itu saja pegangan kita,” ujarnya.
“Mungkin secara hukum saya dianggap bersalah tapi hati kecil saya, selama tidak merugikan negara, saya tidak merugikan orang lain mungkin ini ada juga pelanggaran yang saya enggak ngerti dengan segala konsekuensinya saya terima,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Sudira menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan terhadap narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin Fahmi Darmawansyah.
Sudira menyatakan, Fahmi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi telah menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mencapai ratusan juta untuk mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” ujar Sudira di ruang 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.