KPK Duga Ketua PAN Jateng Ikut Nikmati Suap Wakil Ketua DPR
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok
VIVA – Sejumlah hal terungkap dalam sidang dakwaan terhadap wakil ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, dalam perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 20 Maret 2019. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut suap yang diterima legislator PAN itu juga turut melibatkan kadernya di daerah.
Salah satu nama yang muncul adalah Ketua PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto. Ia disebut turut menerima suap Rp600 juta dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 2017.
Jaksa KPK, Eva Yustisiana, mengatakan bahwa Wahyu disebut membantu proses penerimaan uang suap dari Kabupaten Purbalingga. Suap itu senilai Rp1,2 miliar dari Bupati Tasdi atas pengurusan Dana Alokasi Khusus yang berasal dari Perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar.
"Uang tersebut (Rp1,2 miliar) merupakan fee sebesar 5 persen dari pengurusan DAK untuk Purbalingga yang diperjuangkan oleh terdakwa (Taufik Kurniawan)," kata Eva.
Suap Rp1,2 miliar itu, menurut Eva, diserahterimakan di rumah Wahyu Kristianto di Wanayasa, Banjarnegara. Uang kemudian dibagi dua, yaitu Rp600 juta untuk Wahyu dan Rp600 juta untuk Haris Fikri, utusan Taufik Kurniawan.
Meski begitu, Wahyu Kristianto masih berstatus sebagai saksi. Peran legislator PAN yang kini menjabat anggota DPRD Jateng akan didalami saat dia dihadirkan sebagai saksi nanti.
Selain suap dari Purbalingga, Jaksa KPK juga mendakwa Taufik Kurniawan menerima suap Rp3,8 miliar dari Bupati Kebumen M Yahya Fuad atas pengusulan DAK di Kebumen senilai Rp100 juta tahun 2016. Total suap yang diterima wakil Ketua DPR dari dua bupati di Jateng sebesar Rp4,8 miliar. Bupati Yahya Fuad dan Bupati Tasdi kini dipenjara dengan kasus yang berbeda.