Logo timesindonesia

Duh, Ibu-ibu Asal Surabaya Mencuri Susu di Swalayan

Para pelaku saat digiring ke Mapolsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Para pelaku saat digiring ke Mapolsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Dua ibu-ibu yakni  Indrawati (48) dan Sumila (48) beserta seorang rekannya Ponco (55) warga Tambaksari, Surabaya, diamankan Polisi Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, usai ketahuan mencuri susu dan barang lainnya di Diva Swalayan, Kraksaan, Rabu (20/3/2019).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun TIMES Indonesia, komplotan tersebut menjalankan aksinya, dengan cara pura-pura menjadi sebagai pembeli di Diva Swalayan, dan kemudian pada saat situasi sepi, pelaku langsung mengambil barang-barang yang sudah menjadi incarannya dengan cara memasukkan ke dalam rok yang dikenakannya.

Para pelaku ini diketahui telah mencuri barang-barang mahal dalam Swalayan tersebut yaitu 12  dos susu merek Diabetasol 1000 gram enam dos susu merk Chil Kid 800 gram satu buah tas kulit warna hitam, dan lima bugkus makanan ringan. Hasil curian terebut kini sudah diamankan polisi.

Salah satu pelaku yang berperan sebagai sopir yakni Ponco mengaku, aksi kejahatan yang dilakukan bersama dua orang ibu-ibu itu sudah dua kali, di toko Singaraja Kota Probolinggo, dan di Diva Swalayan Kota Kraksaan. Ia juga mengaku sengaja menyewa mobil rental nopol W 1181 VC untuk melancarkan aksinya.

“Kerjaan sedang sepi pak, jadi saya ikut teman-teman ini. Saya hanya sebagai sopir saja,” kata Ponco, yang juga bekerja sebagai sopir Grab ini, saat di Mapolsek Kraksaan.

Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono mengatakan, ketiga pelaku tersebut pada saat beraksi berbagi peran, Indrawati dan Sumila sebagai eksekutor, sedangkan Ponco sebagai driver yang menunggu kedua pelaku sampai selesai melancarkan aksinya.

“Saat beraksi, pelaku memasukkan barang curiannya kedalam rok yang digunakan, rok tersebut sudah didesain sedemikian rupa sehingga muat untuk dimasukkan banyak barang hasil curian. Kerugian sekitar Rp 3 juta,” terang Joko.

Atas perbuatannya kata Joko, karena telah melakukan kejahatan dengan mencuri susu belasan kardus dan barang lainnya di Diva Swalayan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)