Petani Bawang yang Curhat ke Sandiaga Terlibat Kasus Penganiayaan

Petani bawang asal Brebes Subkhan (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Moh Subkhan, petani asal Brebes, Jawa Tengah, yang pernah ramai dibicarakan karena videonya curhat ke Cawapres Sandiaga Uno viral, kini masuk tahanan. Subkhan ditahan, karena kasus penganiayaan terhadap Sukrono (60).

Detik-detik Suami Aniaya Istri secara Sadis di Bekasi, Ditendang hingga Disundut Rokok

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja mengatakan, Moh Subkhan ditahan pada Selasa 19 Maret 2019, pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Dalam pasal tersebut, Subhkan diancam hukuman lima tahun penjara.

Terkait kronologis kejadian, Agus menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Sabtu 9 Maret 2019, sekitar pukul 21.00 WIB. Pada saat itu, pelapor bersama saksi sedang berada di tepi jalan Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, yang sedang memperbaiki baliho salah satu calon paslon Presiden dan Wakil Presiden RI yang roboh.

Cuma Gegara Saling Tatap, Pria Dikeroyok di Tempat Gym

"Kemudian, dari arah Utara datang kendaraan minibus warna putih dan berhenti di badan jalan, kemudian pengemudinya turun, lalu memukul pelapor sekali mengenai bibir sebelah kiri bawah, kemudian mencekik pelapor, kemudian saksi berusaha melerai," kata Agus kepada VIVA, Rabu 20 Maret 2019.

Setelah warga di sekitar lokasi berdatangan, maka kedua orang tersebut meninggalkan lokasi ke arah utara dan pelapor ditolong warga dan diantar ke Rumah Sakit Bakti Asih Brebes, guna mendapatkan pengobatan.

Suami Aniaya Istri karena Kesal Ditegur Suka Keluar Malam dan Mabuk

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bibir sebelah kiri bawah sobek dan melaporkan ke Polres Brebes," ucapnya.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Subhkan sebagai tersangka pada 13 Maret. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan visum dan gelar perkara.

Pada 19 Maret, Subhkan pun ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses penahanan. "Adapun barang bukti satu baju korban, satu celana korban, dan satu lembar hasil visum," ucapnya. (asp)

Kuasa hukum SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Sudirman Sidabukke

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

Seorang siswa SMAK Gloria 2 dipaksa sujud sambil menirukan suara anjing menggongong oleh salah satu wali murid. Apa masalahnya?

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024