Polisi Sita Rp4,6 Miliar dari Pabrik Uang Palsu di Sleman

Polisi bongkar pabrik uang palsu
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Pabrik uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta digrebek oleh polisi. Dalam penggrebekan ini polisi menemukan uang palsu Rp4,6 miliar.

Mau Transfer Uang Palsu, Pelajar di Lombok Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, pabrik uang palsu di Godean itu telah beroperasi satu bulan. Pabrik ini dipimpin oleh seorang kepala dusun di Pati yang berinisial HS (39). 

Selain HS, polisi juga menangkap seorang guru honorer di Pati Jawa Tengah berinisial IK (36) dan dua tenaga produksi berinisial EK (61) dan NY (67) yang merupakan warga Magelang Jawa Tengah.

Uang Palsu Rp 1,2 Miliar dari Pabrik di Bekasi Mau Dijual Rp 300 Juta

Yuliyanto menceritakan terungkapnya pabrik uang palsu ini berawal dari laporan seorang pedagang angkringan. Pedagang angkringan itu curiga dengan uang yang dipakai IK adalah uang palsu.

Kemudian pedagang itu melapor ke polisi dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kemudian terbongkarlah pabrik uang palsu itu.

Pabrik Pembuat Uang Palsu Rp1,2 M di Bekasi Digerebek Bareskrim, 10 Orang Ditangkap

"Tersangka IK telah belanja di warung angkringan itu sebanyak lima kali. Uang yang dipakai belanja itu belakangan diketahui palsu," ujar Yuliyanto di Mapolsek Godean, Selasa 19 Maret 2019.

Yuliyanto mengungkapkan para tersangka ternyata tak hanya memproduksi uang palsu di Godean. Dari pengakuan tersangka, diketahui sebelumnya pelaku sempat membuat uang palsu di daerah Pati dan Magelang.

Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto, menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui uang palsu yang diproduksi para tersangka telah diedarkan di wilayah Lampung dan Mojokerto. Uang palsu yang diedarkan adalah uang hasil produksi di Pati. Sedangkan uang palsu yang diproduksi di Sleman belum sempat diedarkan.

"Dijual ke Lampung Rp280 juta, Mojokerto Rp70 juta. Itu saat produksi di Pati. Tersangka menjual uang palsu sebanyak lima lembar ditukar dengan uang asli satu lembar," kata Herry.

Herry menerangkan keempat tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 serta Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Kementerian PUPR telah menyelesaikan penataan Kawasan Mrican di Kabupaten Sleman

Kementerian PUPR Sulap Kawasan Kumuh Mrican Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman

Penataan ini dimulai dari perubahan status tanah dari TKD menjadi SG,sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai rumahnya dan dari situ BPPW bisa masuk.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2024