Polisi Tangkap Dua Penjual Ciu yang Tewaskan Enam Orang

Polisi memperlihatkan dua orang penjual minuman keras jenis ciu yang menewaskan enam orang di Yogyakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap dua orang penjual minuman keras atau miras jenis ciu yang menewaskan enam orang pengonsumsinya. Kedua tersangka penjual ciu ini berinisial MM, warga Yogyakarta, dan KV, warga Bantul.

Viral! Sopir Angkot di Bogor Tenggak Miras saat Bawa Penumpang

MM diketahui telah menjual ciu selama tiga bulan belakangan. Ciu yang dijual oleh MM ini dipasok dari KV. KV telah sejak lima bulan lalu menjual ciu yang didapatnya dari daerah Bekonang, Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Basungkowo, mengatakan bahwa ciu yang dijual MM menewaskan enam orang warga setempat. Basungkowo merinci keenam korban tewas itu adalah tiga orang warga Pakualaman dan tiga orang warga Tegalrejo.

Gelar Pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal

"Ada saksi yang mengatakan keenam orang yang tewas karena minum ciu itu sempat minum bersama-sama di acara perayaan ulang tahun seorang temannya. Kemudian keenamnya berpisah dan melanjutkan minum di tempat yang berbeda. Tiga orang yang tewas di Pakualaman sempat minum miras selama tiga hari berturut-turut," kata Basungkowo di Yogyakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Basungkowo menerangkan, ciu yang diminum itu dibeli dari tersangka MM. Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah ciu yang dibeli dan dikonsumsi itu dicampur dengan bahan lain atau tidak. Basungkowo masih menunggu dari hasil pemeriksaan laboratorium.

Pimpinan Ponpes di Banten Minta Kemenperin Cabut Izin Operasional Pabrik Miras

"Ciu itu dibeli KV literan dan berdasarkan pengakuan tidak dioplos dengan bahan lainnya. Kemudian ciu dikemas ke dalam botol berukuran 500 ml. Ciu itu dijual KV ke MM seharga Rp13 ribu. Oleh MM dijual lagi seharga Rp 20 ribu. Biasanya MM membeli dari KV satu kardus yang berisi 20 botol 500 ml," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun atau pasal 205 ayat 1 KUHP ancaman hukuman sembilan bulan subsider pasal 359 KUHP.

Plt Karutan KPK Togi Robson Sirait (Kiri), Sekjen KPK Cahya H Harefa (Tengah), dan Kabiro Umum KPK Tomi Murtomo (Kanan)

Usai Perkara Pungli, Petugas Rutan KPK Temukan Miras hingga HP

15 mantan pegawai rutan KPK didakwa lakukan pungli.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024