Korupsi di Kemenag, Jokowi Beri Wewenang Penuh Pada KPK

Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo menyatakan tidak mau berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin, 18 Maret 2019.

Perluas Jaringan Karier Lulusan PTKIN, Kemenag Gelar 'Gebrak Kampus' di Cirebon

Menurut Presiden Jokowi, proses pemeriksaan sekaligus penggeledahan ruang kerja tersebut merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pengusutan terhadap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK periksa kasus ini. Saya tidak mau komentar dulu, karena ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Jokowi saat ditemui di Jakarta International Expo, Selasa, 19 Maret 2019.

Kemenag: Asuransi Jiwa Jemaah Haji 2024 yang Wafat Sudah Diterima Pihak Keluarga

Sebelumnya, KPK menyita uang dari ruang kerja Menag Lukman Hakim. Penyidik juga telah menginformasikan dan menghitung jumlah uang yang disita dari ruang kerja Menag jumlahnya mencapai Rp180 juta, ditambah US$30 ribu.

Uang tersebut disita, karena diduga masih berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan yang kini tengah menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dan dua orang pejabat Kemenag lainnya.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024: 319.255 Pelamar Lolos

"Uang yang ditemukan di ruang kerja Menteri Agama, uang tersebut akan diklasifikasi juga tentunya jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp180 jutaan dan dolar ada sekitar US$30 ribu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

Bahas Isu Krusial Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia

"Dari aspek kebermanfaatan, pembayaran dam Jemaah haji selama ini belum dapat memberikan manfaat yang besar bagi fakir miskin khususnya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024