Wagub Jabar Mangkir 2 Kali dari Sidang Korupsi Dana Hibah
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tak bersedia menanggapi soal mangkirnya Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dari panggilan saksi untuk sidang kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2017 senilai Rp3,9 miliar.
Diketahui, Uu mangkir dua kali atas panggilan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani bernama Setiawan.
"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa, 19 Maret 2019.
Bahkan, beredar video saat kegiatan di Sukabumi. Saat itu Uu berlari menghindar dari awak media saat ditanya alasan kenapa mangkir dari panggilan sebagai saksi.
"Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja, kira-kira begitu. Sebagai saksi juga saya tak terlalu hafal. Kalau boleh minimalislah komentar dari saya," katanya.
Pemotongan dana hibah itu berawal saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah Rp178,2 miliar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 111/2016 tentang Penjabaran APBD Tasikmalaya 2017.
Kemudian, Pemkab Tasikmalaya menetapkan daftar penerima dana hibah yang tertuang dalam Perbup nomor 900/Kep.41-BPKAD/2017 yang ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 Januari 2017.
Dalam perjalanannya, terdapat 21 penerima dana hibah yang bermasalah di antaranya Yayasan Al Ikhwan mendapat dana Rp150 juta, Thoriqol Falah mendapat Rp150 juta, PP Al Munawaroh mendapat Rp250 juta, As Syifa Rp150 juta, PP Ibnu Abbbas Rp250 juta, Yayasan Al Munawaroh Rp150 juta, MDT Al Ikhlass Rp250 juta, Yayasan Nurul Falah Rp150 juta, MDT Nurul Falah Rp250 juta.
Lalu, Yayasan Assahidiyah Abu Rif'at Rp150 juta, Yayasan Miftahul Salam Rp150 juta, Yayasan Thoriqul Anwar Insani Rp250 juta, Yayasan Al Falah Rp150 juta, Yayasan Al Fath Rp50 juta, MDT Al Abror Rp250 juta dan Yayasan KH Abdul Mujib Rp250 juta. (ase)