MA Potong Hukuman Choel Mallarangeng
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, itu mengajukan PK terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang yang menjeratnya.
Oleh majelis PK, hukuman Choel dikurangi dari 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 3 tahun penjara.?
"Sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor sekarang putusan PK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 19 Maret 2019.?
Diterangkan Samsan, putusan PK Choel Mallarangeng diputuskan Majelis Hakim MA yang terdiri dari Salman Luthan sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni pada Kamis, 14 Maret 2019 lalu.
Andi Samsan menambahkan soal pengertian kabul dalam putusan PK ini adalah permohonan PK Choel dikabulkan sepanjang mengenai pemidanaan sesuai Pasal 266 ayat 2 huruf b angka 4 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Sebab, pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya.
"Sehingga menurut majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh Majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Choel. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar. (djo)