Mudik Gratis Lebaran, Kemenhub Bakal Berangkatkan 54.000 Pemudik
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Kementerian Perhubungan mulai mengambil ancang-ancang untuk Mudik Lebaran 2019. Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, lebaran 2019 ada kenaikan penumpang mudik gratis sebesar 18 persen. Jumlah pemudik tahun 2018 ada 44.000 orang, sementara di 2019 ditargetkan 54.000 penumpang.
"Jumlah pemudiknya tahun 2018 ada 44 ribu, tahun 2019 ini kita harapkan bisa memulangkan masyarakat untuk mudik gratis dari Jakarta ke tujuan sampai dengan 54 ribu orang. Jadi ada kenaikan sebesar 18 persen," kata Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
Budi menambahkan, untuk jumlah kota tujuan, pada 2018 sebanyak 32 kota Jawa dan Sumatera, kini menjadi 40 kota.
"Kota tujuan ini sangat penting sekali, tahun lalu 32, sekarang kami tambahkan menjadi 40 kota tujuan, termasuk Jateng, Jatim. Sumatera itu Lampung, Palembang dan ke Padang," ujarnya.
"Kota tujuan untuk Jabar dulu agak banyak, tapi minatnya tidak begitu banyak. Jadi hanya tiga kota yang berbatasan dengan Jateng yaitu Cirebon, Banjar, Kuningan," katanya menjelaskan.
Kemudian untuk Jateng dengan DIY, ada 26 kota di antaranya Slawi, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto kemudian Cilacap. Jatim ada enam kota yaitu, Madiun, Tuban, Mojokerto, Kediri, Malang dan Pacitan.
"Sumatra tahun lalu Padang saja. Tahun ini ada Lampung, Palembang dan Padang," ujar Budi.
Budi menjelaskan, terkait jumlah bus yang disediakan, sebanyak 1.200 unit. Jumlah ini bertambah dari 2018 sebanyak 1.073 bus. "Kami juga sudah siapkan anggaran sebesar Rp34,5 miliar untuk penyelenggaraan program ini," ujar Budi.
Budi menuturkan, untuk mengurangi jumlah pemudik bersepeda motor, Kemenhub telah menambah jumlah truk yang akan mengangkut motor. Dari 70 truk pada 2018, menjadi 100 truk pengangkut tahun ini. Dengan jumlah itu, diperkirakan sebanyak 3.500 sepeda motor milik pemudik bisa diangkut.
Bagi pemudik atau masyarakat yang berminat mudik gratis bisa mengajukan pendaftaran melalui situs mudikgratis.dephub.go.id. Pemudik yang menggunakan sepeda motor diwajibkan melampirkan STNK dan berlaku untuk 1 keluarga, untuk satu motor. (mus)