Polisi Pengedar Ganja 8 Kilogram Dituntut Penjara 13 Tahun

Seorang oknum polisi menjalani sidang perkara peredaran ganja seberat 8 kilogram di Pengadilan Negeri Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin, 18 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Seorang oknum polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun  oleh jaksa penuntut umum. Dia diduga terlibat dalam peredaran ganja seberat 8 kilogram.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Oknum polisi itu, Brigadir Polisi Khairil Basri, didakwa memerintahkan seorang kurir untuk mengambil ganja di salah satu kantor perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Mataram pada awal September 2018.

Penangkapan Khairil bermula dari tertangkapnya kurir berinisial MS saat hendak mengambil paket ganja yang dikirim dari Sumatera. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Khairil.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Jaksa penuntut, Baiq Nurul Hidayati, menuntut 13 tahun penjara karena hal yang memberatkan terdakwa lantaran berprofesi sebagai polisi, yang seharusnya mencegah peredaran narkoba, namun justru terlibat menjadi pengedar.

"... memutuskan terdakwa Khairil Basri terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dipenjara," ujar jaksa membacakan tuntutan, Senin, 18 Maret 2019.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Pengacara terdakwa, Heru Mahnun Siddiq, mengatakan bahwa tuntutan jaksa sangat tidak mempertimbangkan unsur pasal yang didakwakan maupun dituntut pada terdakwa.

"Unsur pasal tidak terpenuhi. Klien kami tidak terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai sesuai dengan pasal 111 dan 112 undang-undang narkotika," katanya.

Heru mengaku telah berusaha menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Saksi itu berada di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Mataram. Namun pihak Lapas tidak mengizinkan tim kuasa hukum menggunakan saksi dari Lapas.

"Kita memiliki saksi yang mengetahui persis barang (ganja) tersebut. Tetapi ketika kita mau mengajukan saksi yang ada di Lapas, pihak Lapas tidak memberikan, malah melempar kewenangan ke jaksa penuntut," ujarnya.

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024