Ajudan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bantah BAP soal Fee Proyek
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Ajudan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Dikonfirmasi jaksa KPK, Hendri membantah pernah membicarakan mengenai fee proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Saya enggak pernah menanyakan commitment-commitment fee," kata Hendri di hadapan majelis hakim.
Jaksa lantas mencecar Hendri, sebab dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, Hendri mengatakan pernah dimintai tolong oleh ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir untuk urus proyek DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah.
Muyassir menanyakan terkait fee dan cara penyerahannya. Kemudian, Hendri meneruskan pertanyaan itu kepada Teuku Syaiful Bahri selaku orang kepercayaan Irwandi.
"Saudara Syaiful menyampaikan untuk commitment fee-nya adalah 10 persen dan mereka yang punya AMP (Asphalt Mixing Plant) biasanya sudah pada tahu," kata jaksa membacakan BAP milik Hendri.
Namun, Hendri membantah BAP tersebut. Ia menegaskan, memang Muyassir meminta tolong kepada Teuku Syaiful Bahri agar bisa menang proyek. Syaiful Bahri pun pernah menginstruksikan Muyassir agar penawaran yang diajukan lebih kecil 2 persen atau 4 persen atau 10 persen dari nilai pagu.
"Jadi sepengetahuan saudara, di BAP saudara menerangkan fee 10 persen itu enggak ada pembicaraan itu?" tanya jaksa.
"Enggak ada pembicaraan itu, saya enggak pernah bicara fee dengan saudara Syaiful," kata Hendri.
Pada perkara ini, jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 Miliar melalui sejumlah orang dekatnya, termasuk Hendri Yuzal.
Uang dikatakan jaksa, diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.