Sebelum Ditangkap, Caleg PKS Pencabul Anak Dibujuk Istri untuk Bertemu
VIVA – Pelarian seorang calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahatera tersangka pencabul anaknya, berinisial AH, terhenti setelah dia ditangkap polisi pada Minggu siang, 17 Maret 2019.
AH diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, saat sedang memotong rambut dan menunggu mobil jemputan untuk melanjutkan petualangan pelarian dari kejaran aparat.
Tertangkapnya AH tak lepas dari peran sang istri, berinisial M. Sejak AH masuk dalam daftar pencarian orang alias buron, Polisi meminta Istrinya untuk berkomunikasi dan membujuk agar tersangka segera kembali ke Sumatera Barat.
Tersangka kemudian menyetujui permintaan Istrinya. Keduanya lantas membuat janji bertemu di Padang, karena tersangka mengelak dan tidak mau apabila bertemu di Pasaman Barat.
"Tersangka sampai ke Padang melalui istrinya yang membujuk untuk pulang, tapi tersangka ini hanya ingin bertemu di Padang, tidak di Pasaman Barat. Setelah sempat via teleponan dengan istrinya, ketemulah di Padang saja," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, Senin, 18 Maret.
Meski sudah membuat janji, tersangka tak sempat bertemu sang istri, lantaran terlebih dahulu ditangkap polisi yang membututinya sejak beberapa hari lalu.
AH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang alias buron. Polisi menetapkan AH menjadi tersangka setelah aparat memiliki alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap korban.
Selama pengejaran, Kepolisian Resor Pasaman Barat membentuk dua tim yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reskrim AKP Afrides Roema. Tim itu memburu tersangka hingga terakhir terdeteksi berada di Padang. (mus)