Bakamla Amankan Kontainer Isi Kayu Eboni, Pemilik Protes
- Istimewa
VIVA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia mengamankan dua kontainer kayu eboni milik UD Mardiana. Diketahui, kayu tersebut dikirim dari Palu. Kuasa hukum UD Mardiana, Frans Lading mengklaim kontainer itu sudah dilengkapi dengan surat-surat.
"Dokumennya lengkap, di mana kayu yang dikirim dari Palu, kami kirim memakai ekspedisi PT Meratus," ujar Frans di kantor Bakamla usai membuat pelaporan di kantor Bakamla, Senin, 18 Maret 2019.
Frans menjelaskan kronologi penahanan kontainer berisi kayu itu. Kontainer diketahui sudah diamankan selama satu minggu.
Menurutnya, sejak 8 Maret lalu, Bakamla menahan kontainer yang mengacu dalam Surat Badan Keamanan Laut No. B-79/Kepala /II/2019. Melalui surat itu, pihak Bakamla beralasan kayu yang dibawa tanpa didukung dokumen Angkutan Hasil Hutan.
"Kami sendiri sudah memenuhi semua tahapan dalam pengiriman kayu, namun kami masih dianggap salah," kata Frans.
Frans menambahkan, yang dipersoalkan Bakamla adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Namun menurut kami, SKSHH itu sudah diversifikasi lebih awal oleh tim yang ada di Palu.
"Nah pertanyaan saya ketika Bakamla mempersoalakan SKSHH itu, mereka seakan-akan tidak menganggap pekerjaan tim padu yang ada di Palu, yang memang kewenangannya. Apa lagi ada empat institusi yang memverifikasi sehingga berkas layak export barang ini," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini, UD Mardiana selalu patuh pada aturan dalam ekspor. Rujukan itu berdasarkan Permen KLHK No P60/MENLHKSETJENKUM1/17/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri KLHK No P.43/MENLHK/SETJEN/2015 tentang penatausahaan hasil kehutanan kayu yang berasal dari hutan alam.
"Apalagi usaha yang dijalani sudah berjalan hampir 10 tahun, dan baru kali ini ada masalah, makanya ada yang aneh," kata dia.
Atas hal itu, Frans berharap, Bakamla segera mengeluarkan dua kontainer berisi kayu eboni.
"Menurut kami Bakamla sudah keliru melakukan penahanan tersebut sehingga membuat perusahaan merugi. Bila tidak juga keluar, kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang telah di atur dan akan menuntut ganti rugi atas penahanan ini," ucap dia.
VIVA sudah berusaha menghubungi Kepala Subang Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono untuk mengkonfirmasi hal ini, namun hingga kini belum ada respons.
(EP)