Diberitakan OTT KPK bersama Ketum PPP, Anang Iskandar: Itu Hoaks
- timesindonesia
Diketahui, KPK RI menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Dalam keterangan pers tersebut, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Penetapan Romy sapaan akrab Romahurmuziy sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani rangkaian pemeriksaan Operasai Tangkap Tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain yakni HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.0O0. (*)