Daging Impor Dilarang Masuk ke Kabupaten Malang
- timesindonesia
Dinas Peternakan dan Kesehatan (DPKH) Kabupaten Malang menerapkan kebijakan pelarangan daging impor masuk ke wilayah tersebut, mengingat produktivitas daging lokal melimpah.
"Kebijakan pelarangan daging impor ini atas kesepakatan bersama seluruh kota maupun Kabupaten se-Jawa Timur," ujar Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo, kepada TIMES Indonesia, Jumat (14/3/2019).
Dia menjelaskan, produksi daging sapi di Kabupaten Malang setiap tahunnya tak kurang dari 41 ribu ton, dengan populasi sapi mencapai 243 ribu ekor lebih.
Sedangkan kebutuhan daging di Kabupaten Malang kata dia, hanya sebesar 25 persen.
"Surplus daging yang ada, kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan daging di beberapa daerah di Jawa Timur," urainya.
Selain dikirim ke beberapa daerah di Jawa Timur kata dia, juga dikirim mulai Kalimantan hingga Sulawesi.
Jumlahnya pun lumayan besar setiap kali proses pengiriman. Lantaran produktivitas daging di Kabupaten Malang melimpah.
"Melimpahnya daging, karena populasi sapi di Kabupaten Malang tiap tahun terus bertambah. Kami melakukan program inseminasi dan terus memberikan pembinaan serta pendampingan kepada peternak," paparnya.
Menurutnya, dalam satu tahu setidaknya lahir sekitar 60 sampai 70 ribu ekor sapi anakan.
Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan beberapa balai besar milik kementerian pertanian yang ada di Malang Raya.
"Dengan populasi yang sangat banyak dan kondisi daging melimpah, maka kami tidak memerlukan daging impor dari luar. Karena kami sudah bisa memenuhi kebutuhan daging, bahkan mengirimnya ke luar daerah," kata Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo. (*)