Daging Impor Dilarang Masuk ke Kabupaten Malang
- timesindonesia
Dinas Peternakan dan Kesehatan (DPKH) Kabupaten Malang menerapkan kebijakan pelarangan daging impor masuk ke wilayah tersebut, mengingat produktivitas daging lokal melimpah.
"Kebijakan pelarangan daging impor ini atas kesepakatan bersama seluruh kota maupun Kabupaten se-Jawa Timur," ujar Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo, kepada TIMES Indonesia, Jumat (14/3/2019).
Dia menjelaskan, produksi daging sapi di Kabupaten Malang setiap tahunnya tak kurang dari 41 ribu ton, dengan populasi sapi mencapai 243 ribu ekor lebih.
Sedangkan kebutuhan daging di Kabupaten Malang kata dia, hanya sebesar 25 persen.
"Surplus daging yang ada, kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan daging di beberapa daerah di Jawa Timur," urainya.
Selain dikirim ke beberapa daerah di Jawa Timur kata dia, juga dikirim mulai Kalimantan hingga Sulawesi.
Jumlahnya pun lumayan besar setiap kali proses pengiriman. Lantaran produktivitas daging di Kabupaten Malang melimpah.