Siti Aisyah Bebas, Anggota DPR: Putusan Hukum Malaysia Tepat
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Bebasnya Siti Aisyah dari jeratan hukuman mati di Malaysia jadi perhatian di Tanah Air. Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini ikut bersyukur dengan bebasnya Aisyah tersebut.
Jazuli menekankan, Aisyah yang merupakan pekerja asal Banten itu diduga hanya menjadi korban konspirasi. Sebelumnya, Aisyah didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia.
"Sejak awal kita yakin beliau tidak bersalah dan hanya menjadi korban konspirasi semata. Itu pula yang saya yakinkan kepada orangtua Siti Aisyah saat mengunjungi tempat tinggalnya di Kampung Rancasumur, Serang, Banten," kata Jazuli dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2019.
Jazuli menekankan, sebagai anggota Komisi I DPR ikut concern memperhatikan kasus Aisyah. Apalagi, Aisyah dan keluarga masuk bagian warga Banten yang merupakan konstituen daerah pemilihan Jazuli. Bagi dia, proses hukum Malaysia juga sudah tepat dan objektif dalam kasus ini.
"Alhamdulillah jaksa penuntut umum Malaysia menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah sehingga pengadilan Malaysia menghentikan kasusnya dan membebaskannya dari penjara. Ini adalah putusan pengadilan yang tepat dan objektif sesuai hukum yang berlaku di Malaysia," tutur Jazuli.
Kemudian, ia menambahkan, dengan kasus Aisyah, diharapkan pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan warna negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Hal ini penting agar ke depannya bisa menekan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negari.
"Kita semua berharap seluruh TKI mendapat perlindungan yang optimal dari negara bahkan tidak ada lagi TKI yang bermasalah dengan hukum di luar negeri," tutur Jazuli.
Lima hari sudah Aisyah menghirup udara bebas dari ancaman hukuman mati. Perempuan asal Banten itu sudah dua tahun ditahan di Malaysia karena didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Dalam perkara Aisyah, hakim membebaskannya karena jaksa penuntut menarik tuntutan. Diduga, tak didapatkan cukup bukti untuk menjerat wanita yang sudah bertahun-tahun tinggal di Malaysia itu.
Adapun di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum, Iskandar Ahmad memang tak menyampaikan alasan pasti pihaknya menarik tuntutan terhadap Aisyah. Mereka hanya menyebut bahwa tuntutan ditarik dan Aisyah dipersilakan meninggalkan Malaysia, dikutip dari Business Times, Selasa, 12 Maret 2019. (art)