Diduga Rampas Rumah Nasabah, Bank J Trust Digugat
- Istimewa.
VIVA – Kisruh antara PT J Trust Invesment Indonesia dengan nasabahnya yang bernama Priscilia Georgia memasuki babak baru. Sang nasabah menggugat J Trust Bank secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bank tersebut diduga merugikan Priscilia total senilai Rp30 miliar dalam sengketa restrukturisasi utang sang nasabah. Priscilia awalnya berutang ke Bank Mutiara pada 2011 yang kemudian berubah menjadi Bank J Trust karena Bank Mutriara mengalami kolaps.
Selain J Trust, Priscilia menggugat grup mereka yakni J Trust Investments Indonesia, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Hari ini kami datang ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga pihak yang pertama adalah PT J Trust Investment yang kedua adalah PT Bank J Trust Indonesia Tbk, yang ketiga adalah notaris Emi Susilowati," ujar kuasa hukum Priscilia, Slamet dalam keterangannya Kamis 14 Maret 2019.
Persoalan bermula kala Priscilia meminjam uang ke Bank Mutiara untuk membeli rumah Rp1,8 miliar di kawasan Cibubur, Jawa Barat.
Namun pada 2015, Bank Mutiara berubah nama menjadi Bank J Trust usai dibeli oleh perusahaan asal Jepang karena dianggap bank gagal atau kolaps. Sebelumnya Priscilia sempat membayar cicilan Rp 200 juta ke Bank Mutiara, namun tak lagi memenuhi kewajibannya setelah tak ada kabar mengenai keberadaan bank itu.
Dalam perjalanannya, Pricillia pun mengaku sembat mengalami kesulitan untuk membayar cicilan tersebut, sehingga kreditnya macet.
Namun, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pricillia mengaku sudah ada kesepakatan restrukturisasi utang pihaknya dengan Bank Mutiara. Tidak lama kemudian utang tersebut dialihkan lah ke PT J Trust Investment.
Sengketa muncul, ketika pihak manajemen J Trust Investment secara sepihak datang dan meminta pengosongan rumah dengan kompensasi mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp50 juta. Hal tersebut dinilai melanggar aturan, karena sebelumnya telah ada kesepakatan restrukturisasi utang pada saat J Trust masih Bank Mutiara.
J Trust Investment Indonesia pun telah melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong, yang kemudian disusul dengan penetapan sita dengan nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi. Saat ini proses banding dari Pricillia pun sedang dilakukan.
Penyitaan tersebut pun sangat disayangkan, sebab Priscillia telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan cara membayar tunai utang tersebut sebagian dan mencicil sebagiannya lagi.
"Tanpa ada pemberitahuan jika bank telah diakuisisi, tiba-tiba pada 2017 klien kita disuruh membayar Rp 3,7 miliar oleh pihak J Trust. Jadi setelah diambilalih, Bank J Trust menyerahkan asetnya seperti piutang kepada J Trust Investments untuk dikelola," jelas Slamet.
Sebelum akhirnya memutuskan menggugat, pihak Priscilia telah berusaha kooperatif dengan memenuhi kewajibannya melunasi cicilan. Namun sejumlah tawaran pembayaran ditolak, karena pihak bank hanya ingin nasabah melunasi cicilan sesuai nilai yang telah ditentukan.
"Perasaan saya atas persoalan ini campur aduk, khawatir, sedih, malu. Ini kan rumah saya, kenapa jadi orang yang menguasai? Karena itu saya putuskan melawan balik," kata Priscilia.
Jika tak membayar, kata Slamet, rumah akan diambil paksa untuk dijual bank. Pihak bank sendiri telah melakukan berbagai upaya yang dianggap merugikan Priscilia, seperti melakukan pengosongan paksa, memasang spanduk serta plang pengumuman yang menjelaskan adanya permasalahan, dan mengiklankan rumah untuk dilego. Tindakan ini dianggap merugikan Priscillia secara meteriil dan immateriil.
"Untuk kerugian materil kita gugat ganti rugi Rp 5 miliar dan immateril Rp 25 miliar. Karena tindakan tersebut merugikan secara psikologis, nama baik dan kehormatan klien kami. Karena klien kami sering didatangi pihak bank, seakan enggak patuh perjanjian, enggak bayar hutang. Hal yang privat menjadi publik, diketahui tetangga," tuturnya.