Forum Komunikasi Angkatan '66 Kritik Pejabat yang Enggan Cuti
- timesindonesia
Menyikapi kondisi ini, kata Deddy, Forum Komunikasi '66 mendesak KPU untuk menegakkan aturan kampanye bagi siapa saja. "Pedomannya tetap mengacu pada pasal 281 ayat 1 UU Pemilu," kata Deddy.
Dalam pasal tersebut disebutkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus patuh.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Deddy, Ketua Forum Komunikasi Angkatan '66.
"Bila itu dilanggar atau tidak dilakukan berarti mereka itu melakukan pelanggaran pidana pemilu," kata Deddy menegaskan.
Bagi Forum Komunikasi Angkatan '66, kata Deddy, siapapun pemimpin yang terpilih di Pemilu 2019 nanti harus dihormati. "Asalkan kekuasaan atau jabatan yang diembannya diperoleh dengan cara yang jujur dan tidak saling menzalimi," ujar Deddy. (*)