Aneh, Bupati Tana Toraja Mengangkat Diri sebagai Plt Kepala Dinas
- IST
VIVA – Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae, memerintahkan kepada diri sendiri untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan. Nicodemus merangkap jabatan berdasarkan surat perintah nomor 820-40, tertanggal 1 Maret 2019, yang ditandatanganinya.
Surat perintah itu disebut akan berakhir dengan sendirinya setelah ada pelantikan kepala dinas definitif. Kementerian Dalam Negeri pun melayangkan surat pemanggilan guna meminta Nicodemus menjelaskan hal itu.
Ombudsman menganggap hal itu sebagai praktik maladministrasi. Sebagai bupati, Nicodemus harusnya bisa hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan.
"Tidak ada yang bisa dijadikan alasan, seperti keadaan mendesak atau keadaan luar biasa. Jadi yang bersangkutan seharusnya tidak usah lakukan diskresi di luar hukum untuk kasus Plt Kadis Kesehatan," kata Ketua Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, di Makassar, Kamis, 14 Maret 2019.
Kepala dinas atau pimpinan tertinggi madya setingkat eselon II.b adalah jabatan aparatur sipil negara (ASN). Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jabatan kepala dinas hanya dapat diisi oleh pegawai negeri sipil, baik sebagai pejabat definitif maupun sebagai pelaksana tugas.
"Kepala daerah itu jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan sebagai penjabat sementara, Plt, maupun pelaksana harian pada jabatan ASN," kata Subhan.
Beredar banyak kabar bahwa Bupati Tana Toraja menerbitkan surat perintah baru. Surat perintah pelaksana tugas bernomor 820-41, tertanggal 14 Maret 2019 mengangkat Yunus Sirante, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai Plt Kadis Kesehatan. Diterbitkannya surat perintah itu, maka surat perintah nomor 820-40 dicabut dan tidak berlaku lagi. (ase)