KPK Terima Vonis Hakim Tipikor Terhadap Eddy Sindoro
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Eddy divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara, denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan.
"KPK telah memutuskan menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2019.
Febri menjelaskan, KPK menilai putusan hakim itu telah proporsional dengan tuntutan yang diajukan KPK sebelumnya. Selain itu, fakta di persidangan dan analisis jaksa penuntut umum sudah diterima majelis hakim. "Sampai diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," ujarnya.
Hakim meyakini Eddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eddy terbukti memberikan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu. Sebanyak Rp100 juta diberikan untuk menunda proses pelaksanaan penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.
Adapun uang sebanyak Rp50 juta dan US$50 ribu diberikan untuk memuluskan pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited, walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (jhd)