Ketum Trisula Menilai Bawaslu RI Gagal Menjalankan Fungsinya
- timesindonesia
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Trisila, Hasan Lumbanraja, menyoroti maraknya dugaan pelanggaran Pemilu pada Pemilu 2019 yang tidak tertangani secara maksimal oleh Bawaslu RI.
Menurut Hasan, Bawaslu RI sebagai pengawas Pemilu 2019 salah  memahami undang-undang pelanggaran hukum pemilu secara sempit.Â
Salahnya pemahaman Bawaslu RI dimaksud Hasan, adalah point sembilan dalam undang-undang pemilu dipahami sebagai pelanggaran yang ringan. Akibatnya, terjadi perbuatan dari berbagai pihak dalam Pemilu 2019 yang seyogyanya berpotensi menjadi ancaman demokrasi yang tidak tersentuh pengawasan.
Hasan menyoal kasus hoaks adanya tujuh kontainer yang berisi tujuh puluh juta surat suara yang sudah tercoblos di pelabuhan Tanjung Priok beberapa bulan lalu. Dalam kasus itu. Menurutnya, justru yang hadir untuk menyelesaikannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan Bawaslu.
"Bawaslu dalam kasus ini absen. Justru KPU yang melaporkan kepada Polri agar kasus ini ditindak," ujar Hasan saat mengisi acara Diskusi di Kedai Canda Lahar, Jakarta Pusat, Rabu, 13/3/2019).
Hasan menyayangkan selama ini ketidakhadiran Bawaslu RI dalam menangani kasus hoaks tersebut. Padahal, hoaks menjadi ancaman bagi masa depan demokrasi Indonesia. karena merugikan hak rakyat selaku pemegang kedaulatan untuk mendapatkan Pemilu 2019 yang adil dan berintegritas serta Pemilu yang efektif dan efisien. (*)