Fatwa Hari Kiamat Kiai Ramli Bukan Ajaran Menyimpang
- timesindonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang menegaskan bahwa Fatwa Hari Kiamat yang diajarkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Falahil Mubtadiin, KH Ramli Soleh Syaifuddin bukanlah ajaran menyimpang atau sesat.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil MUI Kecamatan Kasembon yang juga Wakil Ketua PC Ansor Kabupaten Malang, Ibnu Mukti dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Polres Batu, Rabu (13/3/2019) sore.
Ia mengatakan begitu mendengar informasi tentang fatwa hari kiamat dari grup WA tersebut, pihaknya langsung melakukan tabayun kepada pihak pengurus Pondok Pesantren yang dalam hal ini adalah Kiai Romli.
“Paling fundamental dari temuan MUI, yang juga hasil tabayun kami bahwa Ponpes kiai Romli ini tidak terkait dengan jemaah HTI atau pun berafiliasi dengan HTI,” kata Mukti.
Ia mengatakan bahwa Pondok Pesantren Miftahul Falahil Mubtadiin ini adalah Ponpes ala NU dan tidak terkait organisasi lain seperti HTI.
Ia mengatakan sebelum ada berhembus informasi terkait Fatwa Hari Kiamat ini, sudah ada rumor yang dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Karena itu mewakili Ansor dan MUI, pihaknya melakukan tabayun.
“Bahkan kalau boleh kami katakan, kiai Romli ini masuk kepengurusan NU kecamatan Kasembon periode lalu. Beliau adalah Khatib Syuriah di MWC NU Kasembon,” kata Mukti sembari mengatakan bahwa informasi yang dihembuskan via media sosial itu salah.