Terduga Teroris Sibolga Disebut Jaringan JADKN dengan 900 Anggota

Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerhati terorisme, Al Chaidar Abdul Rahman Puteh menyebut pria terduga teroris di Sibolga, Abu Hamzah, bukanlah anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah, seperti keterangan polisi.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Menurut Al Chaidar, Abu Hamzah adalah anggota kelompok baru yang menamakan diri Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara (JADKN), diperkirakan terbentuk pada 2016.

Aksi istri Abu Hamzah yang meledakkan diri bersama dengan tiga anaknya, katanya, merupakan pola familial suicide terorism atau lebih dikenal dengan istilah bom diri keluarga. Mereka meledakkan diri, selain menghindari ditangkap polisi, juga berusaha melukai setiap petugas yang mencoba merangsek masuk ke rumahnya.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

"(terduga teroris Abu Hamzah) Bukan (anggota) JAD, tetapi JADKN. Ini pola bom diri keluarga," kata Al Chaidar melalui pesan singkatnya pada Rabu 13 Maret 2019.

Semua bom yang disimpan di dalam rumah Abu Hamzah, dia meyakini, akan digunakan untuk melancarkan teror pada 17 April 2019, hari pemungutan suara atau pencoblosan pemilu serentak.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Mengingat anggota JADKN ditengarai berjumlah 900 orang yang tersebar di sejumlah wilayah dan siap beraksi, Al Chaidar berharap, polisi maupun otoritas terkait lainnya, dapat meningkatkan kewaspadaan. Sebab, mereka bisa beraksi kapan saja untuk menebar teror dan ketakutan, terutama menjelang pemilu 2019.

"Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara ini berdiri sejak tahun 2016 silam. Ada sekitar 900 orang anggotanya. Kelompok militan Indonesia ini berafiliasi dengan Bahrun Naim, (pemimpin) ISIS (asal Indonesia)," ujarnya. (asp)

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024