11 FPI Tersangka Ricuh Haul NU, Habib Rizieq Kerahkan Tim Pengacara

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab menginstruksikan langsung Ketua Umum FPI Pusat, A Shobri Lubis, untuk memberikan bantuan hukum kepada 11 kader FPI yang menjadi tersangka kerusuhan pada hari ulang tahun Nahdiatul Ulama ke-93 di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu, 27 Februari 2019 lalu.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Ke-11 kader ditetapkan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi, masing-masing berinisial, SAS, MFS, MHH, AN, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS. Dengan ini, Kuasa hukum di bawah kepemimpinan Damai Hari Lubis, yang merupakan kuasa hukum dari Habib Rizieq sendiri.

"Kasus yang menimpa kader Front Pembela Islam Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi perhatian serius pimpinan FPI pusat. Bahkan, Habib Rizieq Syihab memerintahkan langsung Ketum FPI, agar mengutus kuasa hukumnya untuk menangani perkara tersebut," kata Damai kepada wartawan di Medan, Senin 11 Maret 2019.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Tim hukum FPI Pusat sudah tiba di Sumatera Utara, sejak akhir bulan Februari lalu. Damai Hari mengatakan, upaya bantuan hukum akan bekerja sama dan dibantu oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah. Termasuk, mempelajari kasus tersebut dan tindakan hukum apa aja yang akan dilakukan.

"Tim ini, nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Tebing Tinggi," ucapnya.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah mengatakan, akan melayangkan upaya hukum berupa pra-peradilan atas penetapan ke-11 tersangka itu. Penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP juga dianggap terkesan dipaksakan. Ia menilai Undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materil.

"Tim ini juga nantinya akan bertempur habis-habisan untuk menegakkan hukum yang dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kemudian, dalam waktu dekat akan menemui keluarga ke-11 tersangka. Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan," tutur Siti. (asp)

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024