Bawaslu Bali Temukan 59 WNA di DPT, Terbanyak di Kabupaten Badung
- timesindonesia
Dari penulusuran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali, telah menemukan sebanyak 59 Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar di
Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang, di Provinsi Bali.
"Ada 59 (WNA), kalau dari Negara-nya kita belum indentifikasi tetapi daerahnya yang banyak itu di Kabupaten Badung," ucap Widi Ardana Koordinator Divisi Pencegahan (Bawaslu) Bali, saat dikonfirmasi via telpon, Senin (11/3/2019).
Mengenai temuan WNA yang masuk dalam DPT tersebut, pihak Bawaslu Bali akan menindaklanjutinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali,
"Bawaslu akan menyampaikan ke KPU, misalnya kalau data itu sudah divalidasi, teman-teman sudah turun ke lapangan, sudah diverifikasi dan benar adanya bahwa mereka adalah WNA," ujar Ardana.
Ardana juga menjelaskan, para WNA tersebut kendati masuk DPT tidak berarti memiliki hak politik untuk mendapatkan hak suara di Pilpres dan Pileg. Nantinya, para WNA tersebut akan ditandai agar tidak mendapatkan C6 untuk menyalurkan suaranya.
"Kalau punya kartu penduduk bisa, karena menurut undang-undang itu bisa. Artinya, dengan demikian kita akan rekom ke KPU untuk menandai, karena untuk mencoret (WNA), sebenarnya selama ini belum ada instruksi untuk mencoret, belum ada ketentuan untuk mencoret dan C6 untuk mereka tidak dibagikan, agar tidak disalahkangunakan," jelas Ardana.
"Kalau ketentuan tidak bisa DPT di coret itu. Tetapi yang akan dilakukan, kalau sebelum ada regulasi baru. Sementara, ditandai dan tidak membagikan C6," tambah Ardana.