Simpan Situs Majapahit, Proyek Tol Malang-Pandaan Dieskavasi Besok
VIVA – Badan Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Jawa Timur bakal mengeskavasi penemuan situs peninggalan Kerajaan Majapahit, di proyek jalan tol Malang-Pandaan, pada Selasa, 12 Maret 2019 besok. Eskavasi dilakukan demi menyelamatkan benda cagar budaya.
"Besok BPCB akan melakukan ekskavasi di sana (kilometer 37 atau area pembangunan seksi lima tol Malang-Pandaan) di Desa Sekarpuro, Kabupaten Malang," kata Kepala BPCB Trowulan Jawa Timur, Andi M Said, Senin, 11 Maret 2019.
Sebelum memulai kegiatan eskavasi, pihak BPCB telah melakukan koordinasi dengan pihak PT Jasamarga Pandaan-Malang selaku pihak pembangun proyek jalan tol. Eskavasi untuk mengukur potensi cagar budaya situs itu.
"Kami berusaha untuk mengumpulkan data sebanyak mungkin sehingga dapat mengetahui potensi cagar budayanya. Serta untuk menentukan langkah pelestarian selanjutnya. Rencananya eskavasi akan dilakukan selama lima hari," ujar Andi.
Selain itu, pihak BPCB juga akan melakukan inventarisir penemuan benda purbakala oleh warga. Pihak BPCB bersedia memberikan ganti rugi sesuai permintaan warga setelah melihat nilai dari benda purbakala dan warga mampu menunjukkan secara pasti lokasi penemuan benda itu.
"Mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil temuan agar segera melaporkannya. Ganti rugi boleh, tapi harus melalui penilaian dan penemu harus bisa menunjukkan lokasi penemuannya secara pasti. Besok akan kita temui saat eskavasi," tutur Andi.
Sementara itu, Muhammad Arifin salah satu warga yang menemukan benda cagar budaya mengaku mengetahui penemuan situs sejak enam bulan yang lalu. Berbagai benda yang ditemukan warga antara lain, koin mata uang, guci, emas, potongan keramik, hingga pecahan alat rias dari perunggu.
"Saya temukan, koin uang China, potongan keramik, talam dari perunggu dan emas. Katanya emas ini seperti simbol pangkat yang dipasang di pasukan Majapahit. Saya sampai tinggalkan pekerjaan di mebel untuk nyari benda pubakala ini. Kalau mau diambil BPCB tidak apa-apa asal ada ganti rugi," kata Arifin.
Foto: Benda-benda cagar budaya peninggalan Majapahit yang ditemukan warga