Ma'ruf Amin Klaim Siti Aisyah Bebas karena Lobi Pemerintah
- VIVA/Eduwar Ambarita
VIVA – Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi kinerja pemerintah berkaitan dengan putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan warga Indonesia Siti Aisyah atas dakwaan pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.
Aisyah bebas setelah majelis hakim menyatakan bahwa wanita asal Serang, Banten, itu tidak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam.
"Ini berita menggembirakan, ketika tenaga kerja yang tadinya isu bahwa dia melakukan pembunuhan. Ketika itu bisa dibebaskan, menurut saya, itu kerberhasilan [pemerintah]," kata Ma'ruf di sela-sela kegiatannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin, 11 Maret 2019.
Komitmen pemerintah, katanya, melindungi setiap warga negaranya. Perlindungan bukan hanya menyangkut keamanan, tapi juga memberikan advokasi ketika ada warga Indonesia di luar negeri dihadapkan persoalan hukum.
"Itu keberhasilan lobi pemerintah. Karena pemerintah akan selalu berusaha untuk melindungi TKI sepanjang bisa dilindungi," ujar Ma'ruf.
Kabar bebasnya Aisyah mula-mula disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.
Iqbal menjelaskan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Syah Alam, Selangor, pengacara Siti Aisyah meminta jaksa untuk tidak hanya menghentikan tuntutan, namun juga dibebaskan secara penuh. Namun, hakim persidangan memutuskan status discharge not amounting to acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'," kata Iqbal, kemarin.
Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur langsung membawa Siti Aisyah. KBRI segera mengurus administrasi pemulangan, dan jika sudah selesai, Aisyah akan dipulangkan. (ase)