KPK Sebut Billy Sindoro Residivis dan Mestinya Hukuman Diperberat
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menganggap, hukuman pidana penjara untuk bos Meikarta, Billy Sindoro, masih kategori ringan. Mestinya Billy dihukum lebih berat karena dia pernah dihukum untuk perkara suap lain.
"Makanya kalau sudah dua kali, kan, seperti residivis, mestinya diperberat. Kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, pada 5 Maret 2019, menghukum Billy Sindoro dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Billy terbukti menyuap bupati nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar lebih Rp16 miliar dan 270.000 dolar Singapura dengan tujuan memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Menurut Agus Rahardjo, hukuman kepada Billy itu sebenarnya dua per tiga lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. "Semestinya dipertimbangkan untuk diperberat."
Kasus lain
Pada 2009, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Billy dengan hukuman pidana selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Hakim menyatakan, Billy terbukti bersalah menyuap M Iqbal, waktu itu menjabat komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan uang sebesar Rp500 juta.
Pemberian uang itu berkaitan perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007. Mereka melaporkan bahwa televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision memonopoli siaran Liga Inggris. (mus)