Siti Aisyah Bebas, Keluarga Ungkapkan Rasa Syukur

Rumah kerabat Siti Aisyah di Banten
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Hakim Pengadilan Malaysia memberikan putusan Discharge Not Amounting to Acquital atau tuntutan dihentikan kepada Siti Aisyah bebas atas dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam.

Meriahkan Acara Final Free Fire, Habib Jafar: Main Game Boleh Asal Jangan Lupa Ibadah

Sejak kemarin, kedua orangtua Siti Aisyah berada di Jakarta memang terus mengikuti perkembangan persidangan anaknya itu.

Sedangkan keluarga Siti yang ada di Kampung Rancasumur, RT 11 RW 03, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, baru mengetahui kabar Siti Aisyah bebas sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini.

Siti Aisyah Beli Mobil Pakai Uang Hasil Menipu Ratusan Mahasiswa di Bogor

"Dengar dari orang Migrant (Care) lewat telepon. Tahu jam berapa itu lupa, soalnya pulang dari kebun. Kira-kira tahu jam 10 atau jam 9 itu," kata Samsuri yang merupakan paman Siti Aisyah saat ditemui di kediamannya di Banten, Senin, 11 Maret 2019.

Samsuri belum tahu secara pasti langkah apa yang akan dilakukan kedua orangtua Siti Aisyah di Jakarta usai anaknya divonis bebas.

Modus Culas Siti Aisyah Tilap Rp2,3 Miliar dari Ratusan Mahasiswa di Bogor

"Ya kurang tahu kenapa ke sananya mah, dengar berangkat ke Jakarta gitu aja udah," kata dia.

Pihak keluarga bersyukur dan berterima kasih atas perjuangan pemerintah yang membantu dan mendampingi di persidangan Siti Aisyah hingga dia bisa bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia.

"Alhamdulillah," kata dia.

Sebelum meninggal, Kim Jong-nam bersama keluarganya tinggal mengasingkan diri di Macau. Dia merupakan salah satu anggota rezim Korut yang kerap mengkritik dinasti keluarganya sendiri di Korut. Kim Jong-nam merupakan kakak tiri dari pemimpim Korut Kim Jong-un.

Sementara Korea Selatan menuding rezim Kim Jong-un sebagai dalang di balik pembunuhan ini, namun tuduhan itu dibantah oleh Korut.

Siti Aisyah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Malaysia dari seluruh dakwaan.
 
Proses sidang Siti dan satu terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, sempat ditunda hingga Maret karena kuasa hukum Gooi Shoon Seng masih mengumpulkan keterangan saksi.

Siti dan Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun saraf VX ke wajah Kim Jong-nam saat berada di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Hal itu menyebabkan Kim Jong-nam tewas.
 
Namun Siti dan Doan bersikeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil atau prank. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya