Sosis Ayam dari Malaysia Disita Petugas Bandara

Sosisl ilegal
Sumber :
  • VIVA / Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Petugas gabungan Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) dan Balai Karantina Pertanian kelas I Padang, Sumatera Barat menyita sembilan kemasan sosis ayam seberat 5.550 gram. Makanan kemasan ini tidak dilengkapi dengan sanitary certificate of animal product (Sertifikat sanitasi produk hewan) dari negara asal yakni Malaysia.

Akhir Tahun, BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Penyitaan ini terjadi pada Rabu siang 6 Maret 2019. Namun, Balai Karantina Pertanian kelas I Padang baru merilisnya hari ini.

Paramedik Veteriner Karantina Padang, Nining menyebutkan, penyitaan ini bermula dari kecurigaan petugas pengawasan di terminal kedatangan Internasional BIM yang merekam adanya bungkusan mencurigai di dalam koper penumpang asal Sumatera Barat berinisial Y (48 tahun). Bungkusan itu, dibalut  pakaian dalam. Disinyalir, itu merupakan upaya Y untuk mengelabui petugas saat tiba di BIM dari Malaysia.

BPOM Sita Makanan Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Setelah koper itu dibuka dan diperiksa dengan teliti, petugas menemukan sembilan kemasan sosis yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, sebagai salah satu syarat sebuah produk berbahan hewani untuk lolos masuk ke nagara lain. Alhasil, penumpang Y dan barang bukti yang ditemukan diamankan petugas.

"Kami menahan sosis tersebut karena tidak dilengkapi dengan sanitary certificate of animal product dari negara asal. Sehingga tidak dibolehkan masuk ke Indonesia dan dilakukan tindakan penahanan sesuai Pasal 14 UU No. 16 Tahun 1992,” Kata Nining, Sabtu 9 Maret 2019.

Ingin Menciptakan Gerakan yang Tidak Hanya Fokus pada Teknologi

Nining menjelaskan, meski penumpang itu sempat protes dan merasa tidak mengetahui aturan perkarantinaan terkait dengan produk hasil bahan asal hewan, namun kemasan cemilan nan menggugah selera itu, tetap disita sesuai dengan prosedur. Langkah selanjutnya, jika produk itu tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan ke Negara asal. Kalau tidak, akan segera dimusnahkan.

"Produk itu tetep kita sita. Kalau tidak dilengkapi dokumen lengkap karantina, maka kita akan lakukan penolakan ke Negara asal. Kalau tidak, akan segera dimusnahkan. Sementara untuk penumpang, setelah dimintai keterangan, kita perbolehkan pulang,"ujar Nining.

Nining menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan itu sudah berdasarkan ketentuan yang ada. Di antaranya yakni, UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pada Bab II Persyaratan Karantina. Dalam Pasal 5, jelas disebutkan bahwa setiap media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.

Selain itu, juga berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009, sosis ayam merupakan media pembawa HPHK yang digolongkan dalam Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sehingga pemasukannya ke dalam wilayah negara RI wajib memenuhi Persyaratan Karantina sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 1992.

"Jadi, sosis ayam tersebut tidak dilengkapi dengan sanitary certificate of animal product dari negara asal sehingga dikenakan tindakan karantina penahanan sesuai dengan Pasal 14 UU No. 16 Tahun 1992," kata Nining.

Refleksi Kinerja BPOM

2018, BPOM Berhasil Menindak 161 Miliar Obat dan Makanan Ilegal

BPOM melakukan penguatan kelembagaan

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2019