Ayah Bejat, Ikut Cabuli Anak Kandung yang Diperkosa Pamannya
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Perbuatan keji dialami seorang bocah berusia 12 tahun berinisial NEPW asal Kota Pariaman, Sumatera Barat. Sejak tahun 2016 lalu, ia menjadi korban kekerasan seksual. NEPW dipaksa harus melayani nafsu bejat ayah kandung inisial AR dan suami tantenya sendiri yang berinisial BEL.
Akibatnya, korban mengalami trauma berat hingga takut dan berteriak-teriak apabila bertemu dengan lelaki asing yang berpostur badan besar.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan menjelaskan, kasus ini terkuak setelah seorang paman korban yang pulang dari rantau pada 25 Februari 2019 melihat adanya perubahan sikap dan perilaku korban yang kerap murung dan pendiam. Setelah ditanya, korban menyebutkan jika dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan seksual. Pelakunya yakni ayah kandung dan suami dari tantenya sendiri. Korban pernah disetubuhi di rumah masing-masing.
“Pada tanggal 25 Februari 2019, paman korban membuat laporan yang kemudian kami tindak lanjuti untuk penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti-bukti atas laporan itu, kami lakukan penangkapan terhadap para pelaku,” Kata AKBP Andry Kurniawan melalui pesan singkatnya, Sabtu 9 Maret 2019.
AKBP Andry Kurniawan menjelaskan, tersangka BEL sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak tahun 2016 hingga pertengahan 2018. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar. Kejadian tersebut sudah sering diceritakan korban kepada orang tuanya namun tidak dihiraukan.
“Awalnya, korban sering dicabuli oleh suami dari tantenya yang saat itu korban tinggal bersama pelaku. Itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018. Korban sempat menceritakan kepada ayah kandung serta tantenya namun tidak dihiraukan. Korban yang tidak mau lagi tinggal di rumah tantenya memilih kembali ke rumahnya. Namun malah dicabuli oleh ayah kandungnya AR. Perbuatan keji ayahnya ini berlangsung sejak pertengahan 2018.
Atas perbuatannya, AKBP Andry Kurniawan mengungkapkan para pelaku terancam kurungan penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Khusus pelaku AR akan ditambah pemberatan 1/3 kurungan karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban.