59 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Suap ke KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dari 59 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang-uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan sampai saat ini pihaknya menerima uang yang disinyalir terkait suap tersebut, sejumlah Rp22 Miliar, 148.500 Dolar AS, serta 28.100 Dolar Singapura.
"Total pihak yang mengembalikan uang adalah 59 orang pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 8 Maret 2019.
Febri menjelaskan, pengembalian uang tersebut kini telah disita penyidik KPK. Nantinya, uang-uang tersebut akan dimasukkan sebagai barang bukti. "Uang tersebut telah disita ke penyidik sebagai bagian dari berkas perkara," kata Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma , dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan diduga sebagai penerima, antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA). (ren)