KPK Bantah Ada Dendam Saat Menuntut Advokat Lucas
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut maksimal terdakwa Lucas dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan tersebut berkaitan perkara merintangi penyidikan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai, tuntutan tim jaksa sudah sesuai regulasi yang berlaku dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Karenanya, tak ada unsur dendam dalam mengusut perkara tersebut.
"Apa yang dilakukan KPK hanya proses hukum saja. Jadi kalau ada keberatan, jawablah dengan argumentasi dan proses hukum. Ada pledoi (pembelaan) nanti, silakan saja diargumentasikan di sana," kata Febri, Jumat, 8 Maret 2019.
Menurut Febri, pihaknya selalu menuntut maksimal bagi para terdakwa yang melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Karena itu, tidak ada unsur dendam, mengingat Pasal 21 memang terkait kejahatan sangat serius dalam pemberantasan korupsi.
"Apalagi kalau dikatakan dendam ataupun lain-lain itu tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," kata Febri.
Sebelumnya, terdakwa Lucas protes terhadap tuntutan jaksa. Sebab tim jaksa sama sekali tak memasukkan poin meringankan, sehingga ia merasa adanya unsur dendam dalam melakukan penuntutan.
"Jadi tuntutan dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga seperti ada dendam, ada ketidaksenangan," kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu kemarin.
Pada perkaranya, Jaksa KPK menilai Lucas selaku advokat terbukti sah dan meyakinkan merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. (mus)